Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

 Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH  Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

PH Pemkab Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Terkait dengan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu oleh Ita Jamil, selaku Penasehat Hukum Kepala Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo (Nonaktif), Ibran. Atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

 

Kuasa Hukum dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH MH saat dikonfirmasi mengaku, jika hal tersebut merupakan hal yang wajar. Karena sudah hak dari mereka.

 

BACA JUGA:Ferrari Segera Luncurkan Dua Mobil Baru, Salah Satunya 812 Superfast Spider Siap Bersaing di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Digelar Kejuaran Golf Junior Internasional, Kerjasama Bank Mandiri dan Ciputra

"Itu hak mereka, jika mereka akan melakukan gugatan," sampainya.

 

Hanya saja Hartanto juga mengatakan, jika dilakukannya pemberhentian sementara oleh Bupati Seluma, karena dalam prosesnya. Pemkab Seluma sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai. Karena berdasarkan fakta dan data di lapangan yang telah didapat. Disimpulkan bahwa Ibran telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang kepala desa.

 

"Kita sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai. Apabila mereka ingin gugat ke PTUN masalah karena itu hak mereka dalam rangka menjamin kepastian hukum," terangnya.

 

Dirinya juga menambahkan, bahwa perlu diketahui status dari pemberhentian Ibran adalah pemberhentian sementara. Artinya besar kemungkinan Ibran bisa di angkat kembali menjadi Kades dengan beberapa ketentuan. Diantaranya tidak mengulangi pelanggaran larangan dan kewajiban.

Sumber: