Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

 Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH  Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

PH Pemkab Seluma--

Diteruskan Ita Jamil, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur, mereka akan menerima dan menghormatinya. 

Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut hak dari Kades dikembalikan.

 

"Kita akan hormati jika sesuai. Namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula," terangnya.

 

BACA JUGA:Ferrari LaFerrari hypercar Mobil Balap Buatan Pabrikan Otomotif Italia Populer Didunia Memiliki Sistem Canggih

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport, SUV Terbaru Fitur Canggih Desain Gagah dan Memukau Harganya Lebih Terngkau

Menurut Ita Jamil, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.

 

Dilanjutkannya, justru saat ini polisi sedang mengusut laporan dari kades terkait kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan dari koordinasi yang dilakukannya, saat ini proses tersebut masih berlanjut dan sudah ada penetapan 7 tersangka. Artinya yang membuat kerusuhan bukanlah kades, namun adanya oknum lain.

 

"Penetapan tersangka sudah dilakukan. Artinya yang membuat rusuh itu bukan kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan," pungkasnya.(ctr)

Sumber: