12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Bersalah, Hukuman Berbeda

 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Bersalah, Hukuman Berbeda

12 terdakwa Korupsi BPBD Seluma jalani sidang vonis--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id, -  12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Akhirnya pada Selasa (11/6) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

 

BACA JUGA:Nasdem dan PKB Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024, Terbaru Partai Demokrat

BACA JUGA:Cara Menang Bermain Higgs Domino Global Terbaru 2024

 

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH. Ke 12 terdakwa kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Ke 12 terdakwa dijatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun vonis pidana penjara yang dijatuhkan  berbeda.

 

"Untuk ke 12 terdakwa kasus korupsi BTT. Tadi (Kemarin, Red), telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke 12 terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH membacakan putusan, demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri. Dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

 

Sumber: