Gagal Bayar 2024 dari DBH, Dipastikan Dibayar Penuh! DAK Tunggu Legal Opinion Kejati

 Gagal Bayar 2024 dari DBH, Dipastikan Dibayar Penuh! DAK Tunggu Legal Opinion Kejati

Puskesmas yang disandera--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id– Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan kewajiban utang atau gagal bayar tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilunasi begitu dana transfer dari pusat diterima. Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Seluma, Sudi Hermanto, sebagai bentuk jaminan keberlanjutan keuangan daerah.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Balita Seluma yang Idap Gizi Buruk dan Cacingan, Dimulai

BACA JUGA:Kementerian Investasi dan Dirjen ESDM Kunjungi Pemkab Seluma, Bahas Izin Tambang Emas Ulu Talo

“Begitu dananya masuk maka langsung dibayar. Kalau untuk utang atau gagal bayar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kita masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tegas Sudi Hermanto, kemarin (23/9).

 

Sudi menjelaskan, langkah tersebut diambil agar proses pembayaran utang daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Seluma akan terus berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk memastikan mekanisme pembayaran yang tepat.

 

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang terdampak oleh kewajiban gagal bayar 2024. Dengan adanya kepastian pembayaran utang bersumber dari DBH, diharapkan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga sembari menunggu kejelasan hukum untuk kewajiban yang terkait DAK.

 

Selain itu, DPRD Seluma mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar persoalan serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang. “Kami berharap proses perencanaan dan pengawasan bisa diperketat sehingga belanja daerah sesuai kemampuan keuangan yang tersedia,” tambah Sudi.

 

BACA JUGA:Kisah Perjalanan Kerja Sukarman Jaya, 25 Tahun Honorer, Diangkat PPPK di Usia 56 Tahun

BACA JUGA:Pesan Tasawuf Abadi Syaikh Abdul Qadir al-Jailani: Jalan Hati Menuju Allah SWT

Sumber: