Setelah 7 Penyegel Kantor Desa Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Dilepas
7 tersangka ditetapkan, segel kantor desa langsung dicabut--
"Iya benar. Ada tujuh orang yang telah kita tetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Bambang, penetapan status tersangka terhadap ketujuh orang tersebut. Setelah dilakukannya hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Unit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Atas laporan Kepala Desa Dusun Baru (Nonaktif), Ibran. Yang dibuat dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu. Pada tanggal 4 Mei 2024 yang lalu.
Walaupun telah ditetapkannya status tersangka. Hanya saja, ketujuh orang tersangka tersebut pada saat ini belum dilakukan pemahaman. Pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma merencanakan akan menjadwalkan panggilan terhadap ke tujuh tersangka tersebut pada pekan depan mendatang.
"Masih akan kita lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan para tersangka dapat kooperatif, agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya," terangnya.
BACA JUGA: Camat Talo Minta Para kades dan Perangkat Desa Ngantor, Layani Warga Dengan baik
Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada Kamis (4/4) 2024 yang lalu. Areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang. Jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.(ctr)
Sumber: