Setelah 7 Penyegel Kantor Desa Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Dilepas

 Setelah 7 Penyegel Kantor Desa Tersangka, Segel  Kantor Desa Dusun Baru  Dilepas

7 tersangka ditetapkan, segel kantor desa langsung dicabut--

 

DUSUN BARU, Radarseluma.Disway.id, - Penetapan 7 tersangka dalam kasus penyegelan kantor Desa DUSUN BARU Ili Talo Seluma, tampaknya membuat berbagai pihak di desa kaget. Pasalnya, beberapa pihak tak menyangka akan ada penetapan 7 tersangka dalam kasus penyegelan ini.

 

Bahkan usai ditetapkannya  7 tersangka dalam kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu oleh penyidik Unit Pidan Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Segel yang terpasang di kantor Desa Dusun Baru dilepas oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. Padahal, sebelumnya penyegelan kantor desa ini sudah 2 bulan berlangsung.

 

BACA JUGA: DPRD BS Minta Penanganan Stunting Diseriusi

BACA JUGA:DPRD Dukung Modrenisasi PTM, Pusat Ekonomi Bengkulu Selatan

 

 

Disampaikan  Plt Kepala Desa Dusun Baru, Hardi Yansah saat dikonfirmasi Radar Seluma, dia membenarkan dilepasnya segel yang terpasang di kantor Desa Dusun Baru yang telah terpasang hampir 2 bulan lamanya.

 

"Iya, saat ini segel sudah dilepas," sampainya.

 

Pelepasan segel tersebut telah dilakukan pada Jumat (7/6) pagi, sekitar Pukul 09.00 wib. Pembukaan segel dilakukan didasari oleh persetujuan semua pihak. Mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru dan masyarakat Desa Dusun Baru.

Sumber: