Tim Penataan Kendaraan Dinas Pemda Seluma, Tunggu Instruksi Bupati

Ilustrasi pengadaan mobil dinas-Andry Dinata Radar Seluma-
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Tim terpadu penataan aset bergerak mobil dan sepeda motor dinas di Kabupaten Seluma saat ini sudah terbentuk. Saat ini tim sedang melakukan inventarisasi secara intern di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah itu nanti hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Seluma untuk selanjutnya menunggu instruksi untuk melakukan eksekusi atau penertiban ataupun penataan.
BACA JUGA:Berikut Dampak Buruk Pembukaan Tambang Emas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu!
BACA JUGA:Hasil Pascasanggah PPPK Tahap II, Sampai Kini Belum Diumumkan
Untuk tim sendiri diketuai oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma. "Untuk tim sudah terbentuk. Sekarang sedang proses inventarisasi di masing-masing OPD," kata Kabid Aset BKD Seluma Erwin Al Farid saat dikonfirmasi Radar Seluma, kemarin.
Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel.
Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini.
Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Tukang Cuci Piring di Kapal Pesiar, Fantastis!
Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.
Seperti di dalam aturan tersebut pejabat eselon I diatur standarisasi mobil dinas dengan kapasitas mesin maksimal 2700 cc baik itu jeep ataupun sedan. Kemudian sudah selayaknya mobil dinas Bupati Seluma diperbarui lantaran sudah beberapa tahun tidak pengadaan mobil dinas baru.
Untuk kendaraan mobil dinas yang lama, mantan bupati dan Wabup dapat memilikinya melalui prosedur lelang perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: