Pemilik Asli Lahan Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Aset Pemda Seluma
Kejaksaan Negeri Seluma--
"Saat ini masih berlanjut. Penyidik masih memintai keterangan terhadap kedua orang saksi telat dengan kepemilikan lahan," tegasnya.
Diketahui, jika di hadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Kedua saksi tersebut mengakui jika mereka memiliki lahan di lokasi Pematang Aur. Hanya saja lokasi lahan milik kedua orang saksi tersebut terletak di sekitar lokasi Pematang Aur yang saat ini masih dalam penyidikan pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:DPRD Seluma Merekomendasikan Wisata Agar Bisa Dikemas
BACA JUGA:Awal Agustus Calon Paskibraka di Seluma Dikarantina
Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.
BACA JUGA:3 Mukjizat Nabi Ismail AS, Hingga Saat Ini Masih Di Nikmati Umat Muslim Dunia
Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan penggeledahan yang dilakukan di Pemkab Bengkulu Selatan.(ctr)
Sumber: