Pemilik Asli Lahan Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Aset Pemda Seluma

 Pemilik Asli Lahan Diperiksa Jaksa, Kasus Tukar Guling Aset Pemda Seluma

Kejaksaan Negeri Seluma--

 

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id -  Kejaksaan Negeri Seluma semakin mendekati hasil akhir penyidikan kasus tukar guling aset pemda Seluma. Kasus tukar guling aset yang terjadi tahun 2008 lalu, dimana saat itu Buatinya, H. Murman Effendi, SE, SH, MH. Dan terjadi tukar guling aset pemda dengan H. Murman Effendi.

Namun saat ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma akan memeriksa pemilik sebenarnya tanah tersebut. Diaman asebelumnya H. Murman Effendi membeli tanah tersbeut dari mereka.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Digelar Lagi, Samsat Seluma Juga Kebagian

BACA JUGA:8 Hero Raom Paling Kuat di Mobile Legends! Apakah Hero Kesukaan Anda Termasuk? Berikut Daftarnya

 

Terlihat pada Senin (3/6) siang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma  melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Kali ini terhadap 2 orang pemilik lahan yang berada di wilayah Pematang Aur, Kecamatan Talang Saling Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Ada 2 orang saksi yang masih kita mintai keterangan, terkait penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni pemilik lahan," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemeriksaan terhadap ke 2 orang saksi yang diketahui merupakan pemilik lahan tersebut. Dilakukan sejak siang hingga sore hari. Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan secara terpisah dan tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Sumber: