MPC PP Seluma Sebut Guntur Alam Aksa Bukan Lagi Ketua MPC PP Seluma
Mantan Ketua MPC PP Seluma DPO--
"Dari hasil pengembangan terhadap ke dua tersangka yang telah berhasil kita amankan. Guntur Alam Aksa ini adalah dalang dalam pembakaran kantor Desa Muara Danau. Guntur lah yang menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau," ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan, jika sebelumnya setelah diterapkannya status tersangka terhadap Guntur. Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Guntur. Namun, upaya pemanggilan yang dilakukan Guntur tidak pernah datang memenuhi panggilan.
Hingga panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Guntur dengan status tersangka. Guntur tak kunjung menghadiri panggilan dari penyidik Unit Pidum Polres Seluma. Hingga diketahui, jika Guntur telah kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Desa Selinsingan Bagikan BLT DD Tahaf Pertama Januari - Mei 2024 Kepada 57 KPM Yang Berhak
"Saat ini kita telah sebar DPO ini ke seluruh Polda dan Polres jajaran Polri se Indonesia," tegas Dwi.
Sumber: