3 Tersangka Korupsi di Setwan Seluma Kembalikan KN, 173 Juta

 3 Tersangka  Korupsi di Setwan Seluma Kembalikan KN,  173 Juta

Keluarga tersangka kembalikan kerugian negara--

BACA JUGA:KUR Mandiri Solusi Meningkatkan Tertumbuhan Ekonomi Masyarakat Khusunya Para Pelaku Usaha Mikro UMKM!

BACA JUGA:Higgs Domino Online 2.24 Ada Tombol Kirim

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ctr)

 

Sumber: