3 Tersangka Korupsi di Setwan Seluma Kembalikan KN, 173 Juta
Keluarga tersangka kembalikan kerugian negara--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id, - 3 tersangka kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada Kamis (29/2), akhirnya melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 173 juta.
Pengembalian Kerugian Negara dilakukan oleh pihak keluarga tersangka yang langsung mengantarkan uang Kerugian Negara sebesar 173 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum uang Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian uang Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tais.
"Pagi tadi dari pihak keluarga tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk penyetoran uang titipan pengembalian Kerugian Negara sebesar 173 juta dari keluarga ketiga tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ketiga keluarga tersangka yang datang untuk mengembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni, keluarga dari tersangka M Husni selaku mantan Plt Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Dimana, dari jumlah total uang Kerugian Negara sebesar Rp 173 juta tersebut. Dengan rincian, uang Kerugian Negara dari tersangka M Husni sebesar Rp 73 juta. Serta sisanya merupakan uang Kerugian Negara dari tersangka Rahmad dan Salamun. Yang mana masing-masing dari tersangka Rahmad dan Salamun mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 50 juta.
Sumber: