Mobnas Seluma Tidak Sesuai Peruntukan, Langsung Dikandangkan! Apa Lagi Tak Bayar Pajak

Wabup Cek Mobnas--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan dalam rangka penertiban aset bergerak khususnya mobil dinas dan motor dinas, tim akan melakukan penahanan bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dan juga tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan yang mati pajak selanjutnya akan kembali diserahkan ke penggunanya ketika sudah dilakukan pembayaran pajak.
BACA JUGA: Baru 6 Guru Agama di Jajaran Kemenag Seluma Jalani Pemeriksaan, 30 Guru Lagi Menyusul
"Terkait dengan penertiban aset ini sesuai dengan arahan bapak bupati dan wakil kita dua hari ini melakukan penertiban kendaraan dinas. Hal ini untuk memastikan bahwa sesuai dengan peruntukannya. Karena sesuai dengan aturannya eselon II dapat menggunakan kendaraan dinas dengan kapasitas mesin 1.600 cc sedangkan untuk eselon III itu di bawah 1.400 cc. Dan khusus untuk kendaraan yang mati pajak saat ini kita kandangkan dulu. Kalau sudah dibayar pajaknya nanti kita kembalikan lagi," kata Hadianto, kemarin (15/4).
Sekda Seluma--
Untuk pembelian mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati dikatakan Sekda senilai Rp800 juta per unit. Harga sudah termasuk pajak. "Untuk dua unit Toyota Fortuner anggarannya senilai Rp1,6 miliar. Kemudian juga kita juga menganggarkan pembelian mobil senilai Rp400 juta yang rencananya nanti akan dipinjampakaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Sehingga total anggarannya adalah lebih kurang Rp2 miliar," jelas Sekda.
Dijelaskan Sekda, bahwa kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. "Untuk jenisnya sesuai dengan Permendagri," singkat Sekda.
BACA JUGA: Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik, lebih Ramah Lingkungan
BACA JUGA: Gubernur Tetapkan Harga TBS Rp3.143/Kg, Sayangnya di Lapangan 2000/Kg
Sumber: