Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

  Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

MKMK bersidang--

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

 

 

BACA JUGA:Terungkap Spesifikasi Mitsubishi New Pajero Spprt 2.8 Type G Desain Lebih Istimewah Mesin Bertenaga Tinggi

 

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.

 

 

Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. 

 

 

Sumber: