Aliansi OKP dan Mahasiswa BS Datangi DPR BS, Minta Dewan Menyurati BPK Audit Investigasi KPU BS

Aliansi OKP BS diterima DPRD--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Aliansi OKP (aliansi organisasi kemasyarakatan pemuda) dan Mahasiswa BENGKULU SELATAN menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada DPRD Kabupaten BENGKULU SELATAN, Senin (14/4/2025) berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. B
BACA JUGA: KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan KA Tambahan pada Libur Long Weekend Jumat Agung & Paskah
BACA JUGA:McCain Foods Ciptakan Revolusi dalam Standar Pengiriman Makanan, dengan Peluncuran Surecrisp Max™
UP-XXIII/2025, yang dalam amar Putusannya diantaranya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang secara menyeluruh se-Kabupaten Bengkulu Selatan. Hering disambut oleh
Ketua DPRD BS, Juli Hartono,SE.MAF dihadiri
Yaumil, Nurmansyah, Piter Tudis, Dendi, Nurmalena, Heriyanto. Yang mana tujuan hering menyampaikan adanya pemungutan suara ulang kedua kalinya di Bengkulu Selatan sangat menguras APBD Bengkulu Selatan. Dimana sebelumnya anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan PILKADA telah menguras anggaran sebesar 35,8 milyar rupiah. Ditambah lagi dengan anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan PSU kembali menyedot anggaran belasan milyar.
Namun demikian meskipun puluhan milyar uang rakyat yang digelontorkan sama sekali tidak ada yang bisa menjamin bahwa pemungutan suara ulang tidak akan terulang kembali. Adanya pemungutan suara ulang yang kedua kalinya di Bengkulu Selatan merupakan aib yang sangat memalukan, maka dari itu harus ada langkah kongkrit agar hal ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Hal ini disampaikan Apdian Utama Ketua Pemuda Muhammadiyah BS.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP-XXIII/2025 dalam Putusannya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024.
Dengan demikian sangatlah tepat dan beralasan jika pihak yang paling tepat untuk diminta pertanggung jawaban dampak dari putusan dungu yang diambil KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga menimbulkan kerugian materil terhadap daerah. Dimana Sebelumnya DPD KNPI Bengkulu Selatan bersama OKP Bengkulu Selatan sudah beberapa kali memperingatkan KPU Bengkulu Selatan agar memegang prinsip kehati-hatian dalam menafsirkan PKPU 8 Tahun 2024. Juga sudah mengingatkan agar dilakukan elaborasi antara putusan Mahkamah Konstitusi tentang periodesasi dan PKPU 8 Tahun 2024. Konsekuensi dari pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi eksplisit disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no: 105/PUU-XIV/2016, semua orang wajib mematuhinya (maksudnya Putusan MK).
Sumber: