Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

  Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

MKMK bersidang--

 

 

 

Radar Seluma.Disway.Id, - Muncul di media sosial narasai yang mengejutkan publik. Narasi yang beredar ini,berisi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Seperti diketahui, Anwar Usman melakukan gugatan di PTUN. Gugatan pemberhentiaannya sebagai Ketua MK. Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

 

BACA JUGA: Pemilu Aman, Optimisme Indeks Kayakinan Konsumen di Indonesia Meningkat

BACA JUGA:Kasian! Beredar Video yang Diduga Caleg Teriak-Teriak...

 

Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.

 

 

 

Sumber: