Heboh Isu Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Jabat Ketua MK Lagi? Simak Putusan MKMK

MKMK bersidang--
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
BACA JUGA:Ada 301,77 Trilun Kredit Infrastuktur akan Disalurkan Bank Mandiri 2024
BACA JUGA:Menggali Kandungan Gizi Ranjungan: Nutrisi Penting dalam Krustasea yang Lezat
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan jika informasi yang beredar tidak benar. Menurutnya narasi Anwar Usman kembali jabat Ketua MK keliru, salah dipahami publik.
\Ia menjelaskan gugatan Anwar Usman di SIPP PTUN Jakarta merupakan data umum, pengajuan atau perminataan gugatan oleh penggugat.
"Tidak benar! Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," jelasnya, dikutip Kamis, 15 Februari 2024.
Ia menambahkan, "Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan."
Fajar menekankan bahwa gugatan Anwar Usman belum dipersidangkan, sehingga belum ada jawaban putusan hasil gugatan tersebut.
Sumber: