Diperintah MK Gelar Coblosan Ulang, Pemkab BS Pastikan Siapkan Anggaran

Kepala Balitbang BS--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) BENGKULU SELATAN (BS) dalam hal ini Bapeda Litbang BS memastikan mempersiapkan anggaran untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten BS, MK memerintahkan PSU. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Litbang BS, Fikri Aljauhari,S.STP.MM.
BACA JUGA:Toyota Grand New Avanza Mobil Dambaan Masyarakat Indonesia
BACA JUGA:Mobil Listrik Paling Populer, Wuling Air EV Desain Simpel Model Baru Memikat Panggemar
"Kita persiapkan anggaran PSU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten BS,"ujar Fikri kepada awak media, Selasa (25/2/2025).
Untuk anggaran disiapkan menurut Fikri menindaklanjuti keputusan MK, anggaran masih dalam pembahasan.
"Ya, pasti kami anggarkan untuk dana pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan sekarang mulai memperhitungkan sumber pembiayaan. Namun, belum menentukan berapa dana yang dibutukan, masih nunggu usulan dari KPU, BAWASLU dan Polres,"beber Fikri.
Mengenai besaran anggaran PSU, Fikri mengakui belum dapat dijelaskan meskipun secara asumsi, tapi tetap berharap agar prinsip-prinsip efisiensi hingga akuntabilitas publik diperhatikan dalam penyelenggaran pemilihan ulang kepala daerah.
"Prinsip efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas publik harus jadi pedoman KPU dan BAWASLU dalam menyusun usulan anggaran pilkada ulang,"kata Fikri.
Sumber: