20.271 Surat Suara di Seluma Dimusnahkan Sebelum Pencoblosan

 20.271 Surat Suara di Seluma Dimusnahkan Sebelum Pencoblosan

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar--

 

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Terlebih dahulu telah dibuat berita acara dan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Forkopimda yang saat itu turut serta melakukan pemusnahan terhadap Surat Suara.

 

"Tadi kita sudah mengundang Forkopimda dan juga Bawaslu, telah menyaksikan bahwa Surat Suara yang telah mengalami rusak telah kita musnahkan," tegasnya.

 

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Beri Penjelasan, Soal Sikap Diam, Anaknya Dibunuh Pacar

BACA JUGA:Simak, Ini Dilakukan Dishub Bengkulu Selatan, Majukan Transportasi Daerah

Adapun dari sebanyak 20271 Surat Suara yang dilakukan pemusnahan tersebut dengan rincian. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 218 lembar. Surat Suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 1077 lembar.

 

Surat Suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 419 lembar. Surat Suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 355 lembar. Serta, Surat Suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 18.202 lembar.

 

"Forkopimda dan juga Bawaslu juga menyaksikan bahwa Surat Suara itu telah kita musnahkan semuanya. Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Kita harapkan, jangan sampai ada masalah yang muncul pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini," pungkasnya.(ctr)

 

 

Sumber: