Gaji Resmi Naik 8 Persen, PNS Golongan Ini Jangan Senang Dulu?

Gaji Resmi Naik 8 Persen, PNS Golongan Ini Jangan Senang Dulu?

kabar gembira, tunjangan asn naik--

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengungkap data bahwa sebanyak 400.000 ASN termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergolong ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Kategori MBR sendiri merupakan kategori masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Masyarakat dengan golongan ini perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah.

 

400.000 ASN termasuk PNS dan PPPK tersebut tergolong ke dalam kategori MBR karena mereka memenuhi sejumlah indikator untuk masuk ke dalam kategori masyarakat miskin.

 

Golongan PNS yang dimaksud adalah golongan PNS yang memiliki gaji pokok bulanan di bawah Rp7 juta. Seperti PNS golongan I dan PNS golongan II.

 

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkap bahwa PNS golongan I dan II gaji di bawah Rp7 juta berkategori miskin dan layak menerima bantuan pemerintah berupa zakat.

 

 

Tenaga honorer sendiri masih mempertanyakan hal ini dan merasakan ketidakadilan. Pasalnya jangankan untuk gaji, tenaga honorer saja masih banyak berharap agar bisa diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS ataupun PPPK.

Sumber: