Usulkan Kenaikan TPP, Pemda Seluma Harus Pegang Persetujuan Kemendagri
Ketua DPRD Seluma--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan bahwa untuk kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Subhanallah.. Inilah Sholawat Yang Tak Terbatas Pahalanya, Ayo Amalkan.
Sedangkan untuk usulan kenaikan TPP ASN di Kabupaten Seluma menurutnya belum ada pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Seluma.
"Kenaikan TPP itu harus ada izin dari Kemendagri. Di dalam pembahasan tidak ada kenaikan TPP," kata Ketua DPRD, kemarin (29/12).
Oleh karena itu Ketua DPRD menyampaikan agar tidak ada lagi isu soal kenaikan TPP. Pasalnya di dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 juga anggaran TPP masih tetap sama dengan anggaran pada tahun 2023.
Untuk diketahui, Pemkab Seluma pada tahun ini menganggarkan dana untuk pembayaran TPP senilai Rp47 miliar yang terbagi untuk 3.361 PNS. Jumlah ini sama dengan besaran TPP PNS pada tahun 2022 lalu.
Jika mengacu pada besaran TPP tahun sebelumnya besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp 7 juta, untuk eselon II B dari 10 Juta hingga 12 juta. Untuk eselon IIIa berkisar Rp 6 juta sampai Rp7 juta. Dan Eselon IIIb berkisar dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta.
Sedangkan untuk eselon IV A dari Rp 2 juta hingga Rp2,7 juta. Sedangkan Staf dengan kisaran Rp 650 ribu hingga Rp1,9 juta.
Sumber: