Pembunuh Adik Kandung, Divonis 7 Tahun Penjara

 Pembunuh Adik Kandung, Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa divonis 7 tahun--

Melihat kakak iparnya yang saat itu dianiaya oleh suaminya. Korban bermaksud ingin melerai. Hanya saja saat korban malah ditusuk (Tujuh) oleh pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah golok di bagian perutnya. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

 

BACA JUGA:Rekomendasi Olahraga Praktis di Rumah Revisi Rutin Secara Berkala, Untuk Mencapai Tubuh Ideal

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Berikut Tips Merawat Motor Injeksi Agar Tetap Sehat

Melihat korban yang saat itu sudah bersimbah darah. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan. Hanya saja nyawa korban tak dapat diselamatkan. Hingga korban meninggal dunia.(ctr)

Sumber: