Pengacara Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Seluma Akan Hadirkan Saksi Ahli, Psikolog

Jaksa Penuntut Umum Eko--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Pada Kamis (6/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasehat Hukum (PH) anak pelaku (JK) menghadirkan saksi ahli.
BACA JUGA:Masuk 2025, Sudah 20 Kasus Pernikahan Usia Dini di Seluma
BACA JUGA:Tahun Ini Bantuan Beras Disetop Sampai 6 Bulan Kedepan?
"Untuk sidang hari ini masih pemeriksaan saksi bang. Saksi dari PH anak pelaku yang menghadirkan Psikolog bang," sampai Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara tertutup. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
"Untuk sidang kembali ditunda bang pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang bang. Masih dalam agenda saksi dari PH bang," tegasnya.
Dalam sidang perdana sebelumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku JK didakwa pada Pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Harga dan Promo Varian Honda Brio RS Baru Desain Canggih Memiliki Sistem Canggih Irit BBM
Sumber: