5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma

5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma

5 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Di lokasi Warung remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada Selasa (10/12) siang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Kamis 12 Desember, 1.721 Pelamar CPNS Seluma Ikuti SKB

BACA JUGA: Distan Tak Laksanakan Kegiatan, DBH Sawit untuk Seluma 2025 Turun! Tinggal Rp3 miliar

Terdakwa Melki Kurniawan terbukti secara syah bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dengan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara.

 

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa. Bahkan pihak keluarga terdakwa.

 

Dalam membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Dalam dakwaan Alternatif satu JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melki Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," sampai Hakim Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH.

 

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri. JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan juga terdakwa masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap. Untuk menerima atau mengajukan banding.

Sumber: