5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma

5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma

5 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan--

 

"Yang jelas kita akan koordinasi dulu kepada pimpinan, seperti apa baiknya. Kita juga masih menunggu sikap dari terdakwa. Kalau terdakwa Melki melakukan sikap (Banding), ya kita mengimbangi banding," terang JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

BACA JUGA: Pasar Senin Talo Tak Digunakan, Tak Cocok untuk Jualan

BACA JUGA:IDI BS Siap Jadi Mitra DP3AP2KB, Percepatan Penurunan Stunting di BS

Diketahui, jika vonis yang telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Melki. Sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Café (Warung remang-remang) yang berada di Desa Talang Durian. Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.

 

Lalu kurang lebih sekitar 1 Jam. Tersangka duduk di Warem, kemudian datang korban yang juga masuk dan berada didalam Warem yang sama dengan Tersangka. Didalam Warem korban melihat kearah tersangka. Sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling lihat (saling pandang). Saat itu korban langsung menghampiri Tersangka yang sedang duduk di Warem tersebut.

 

Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan 'Keluar Kudai Es' (Keluar Dulu). Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul Tersangka. Kemudian setelah keluar dari Warem di TKP di Jalan baru Desa Talang durian (Jalan di depan Warem) korban mengatakan kepada Tersangka yaitu 'Belago Bae Milah' (Ayo Kita Berkelahi), lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan (Meninju) dan mengenai kepala sebelah kanan Tersangka.

 

Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban sudah dilerai. Karena tersangka emosi dan tidak terima. Tersangka langsung mengambil pisau (siwar) milik tersangka yang Tersangka letakkan didalam (dibawah) jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP. Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dan menusuk (Menujah) korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.

 

Sumber: