Pembunuh Adik Kandung, Divonis 7 Tahun Penjara

 Pembunuh Adik Kandung, Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa divonis 7 tahun--

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu divonis bersalah. Drmansyah tega melakukan aksi pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Yakni diketahui bernama Sugi Harto (26). Atas tindakannya, dia harus mendekam di jeruji besi Lapas Kota Bengkulu, setelah dijatuhkan vonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Kesehatan Kulit, Gaya Hidup Seimbang Manfaat Rutin Berolahraga, Aliran Darah Nutrisi

BACA JUGA:Perusahaan Otomotif Prancis Liris Mobil Sport Super Tercepat Jenis Bugatti Chiron dengan Teknologi Terdepan

 

Pada persidangan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais,Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.

 

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa Dermansah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaiman diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum.

 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Ketua Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dermansah. Sebelumnya dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Serta untuk Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan.

 

Sumber: