Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh anggota Polres Seluma--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma yang dilakukan oleh anak pelaku JK yang masih berstatus dibawah umur. Akhirnya pada saat ini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA:Honda Brio RS Desain Kompak dan Simpel Populer di Indonesia Memikat Para Colan Konsumen Dipasar Otomotof

BACA JUGA: Harga Ayam Potong di Seluma Turun Drastis, Rp 22.000 per Kilogram, Daya Beli Masyarakat Masih Lemah

Dari pantauan Radar Seluma,Disway.id,  saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap anak pelaku JK yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Pelaku JK terbukti bersalah telah melakukan kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.

 

Anak terdakwa JK dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dengan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara.

 

"Menjatuhkan pidana kepada anak terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di LPKA Bengkulu. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," sampai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH MH pada saat persidangan.

 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara terbuka. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu,  Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.

 

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap anak pelaku JK. Penasehat hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu,  Rahmat Syaiful Haq, SH I saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, atas vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim. Sikap dari mereka, mereka menilai penuh dengan pertimbangan terhadap keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh anak.

Sumber:

Berita Terkait