Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh anggota Polres Seluma--
BACA JUGA:Terbaru, Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, RK: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi
"Kita masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kita baca tuntas dulu apa hasil putusannya. Setelah kita baca tuntas, baru nanti kita ambil kesimpulan. Apakah mau mengajukan banding, apakah memang kita menerima putusan tersebut. Pada intinya adalah kita akan pikir-pikir terlebih dahulu," tegas Rahmat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku JK. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku JK.
Pasalnya diketahui, jika pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya anak pelaku JK tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kita masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim," singkat Eko Darmansyah, SH.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Sumber: