Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri--

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya, berdampak terhadap posisi Ketua KPK, Firli bahuri. Dalam aturannya, UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka

 

Sementara Firli telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

 

BACA JUGA: Sudah 23 Korban Meninggal di Seluma, 81 Lakalantas! Sampai 21 November

BACA JUGA: Appier Memplopori Pemasaran AI, Dengan 5 Keunggulannya

 

Ini isi UU KPK Nomor 3 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2.

 

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"

 

 

Sumber: