Pendamping Desa Dilarang Masuk Partai Politik, Aturan Jelas

Pendamping Desa Dilarang Masuk Partai Politik, Aturan Jelas

Wamendes RI, Riza Patria--

 

NASIONAL - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menjelaskan untuk tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa harus bekerja secara profesional dan masuk dalam kepengurusan partai.

 

Hal itu disampaikannya karena terkait dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa yang merasa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Kemendes.

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2025 Makin Keren! Desain Tangguh, Pilihan Para Pengusaha Sukses di Indonesia

BACA JUGA:Seni Mulai Cair, 73 Miliar THR ASN Pemprov Bengkulu

“Memang di satu sisi itu kan disebut tim pendamping profesional. Nah kalau profesional kan harusnya tidak boleh berpartai,” kata Riza.

 

Riza Melanjutkan, para tenaga profesional yang mendapatkan gaji dari pemerintah juga dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. 

 

Kemendes tengah mempelajari dan mengkaji ulang karena terdapat beberapa pendapat berbeda yang muncul soal pendamping desa.

 

“Apalagi di undang-undang pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah harusya tidak boleh mencalonkan,” kata Riza.

Sumber: