Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri--

Pengacara Firli dilansir dari Detik.Com,  Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.

 

"Klien kami ikuti proses hukumnya," kata Ian.

 

 

Soal  Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka, Ian justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

 

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.

 

"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.

 

 

Diketahui bahwa Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

 

Dia dijerat dengan pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

Sumber: