Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar!
Ketua Yayasan Al Zaytun Panji Gumilang--
Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.
Berita ini sudah ditayangkan di Disway.Id
https://disway.id/read/739009/panji-gumilang-gelapkan-dana-pinjaman-yayasan-rp-73-miliar-polri-buat-kepentingan-pribadi/15
Sumber: