Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar!
![Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar!](https://radarseluma.disway.id/upload/d4ceb27b365dbc0d9147d5b79bf0d91a.png)
Ketua Yayasan Al Zaytun Panji Gumilang--
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka TPPU, Punya 5 KTP, Banyak Nama Samaran
BACA JUGA: Warga Bali Banyak Enggan Keluar Saat Jokowi Datang, Ganjar Merasa Terharu
Sumber: