20 Persen Program Ketahanan Pangan di Desa, Regulasi Sudah Ada

Rapat program ketahanan Pangan--
PEMATANG AUR - Selasa (18/2), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nopetri Elmanto menjelaskan Ketahanan Pangan yang akan diterapkan setiap Desa di Kabupaten Seluma yakni 20 persen dari pagu dana DD masing-masing Desa. Hal ini nantinya akan dikelola melalui BUMDES yang ada di desa.
Hal ini juga berdasarkan Permendes Nomor 2 Tahun 2025 yang disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana desa diperuntukkan ketahanan pangan.
BACA JUGA:Amdal Tambang Emas di Seluma Berproses, Tahun 2025 Ini RKAB Diupayakan Terbit
BACA JUGA:Honda Brio Kian Tertinggal dari Toyota Agya, Namun Honda Tetap Bersaing di Industri Otomotif
Dimana, Desa diwajibkan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk mewujudkan perputaran uang di desa.
"Kita menindaklanjuti adanya instruksi Mendes Yandri. Kita sudah undang camat dan pendamping desa untuk menyatukan persepsi dan menekankan 20 persen anggaran Dana Desa itu dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan. Serta optimalisasi BUMDes," sampai Nopetri.
Sumber: