Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah P21, Pelimpahan Tersangka Tunggu Koordinasi JPU

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah P21, Pelimpahan Tersangka Tunggu Koordinasi JPU

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 
 
SELEBAR, Radarseluma.disway.id Polres Seluma memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma terus berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, berkas perkara terhadap tiga orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
 
 
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH mengatakan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik belum melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
 
“Untuk perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dusun Tengah, hingga saat ini kami belum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tetapi berkas yang di maksud, untuk berkas tiga berkas perkara tersebut sudah P21," terang Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Prengki juga menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka telah melalui penelitian jaksa dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil. Dengan demikian, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
 
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah P21. Saat ini masih menunggu koordinasi dengan rekan-rekan dari pihak Kejaksaan. Kapan pelaksanaan tahap II nya," tegas Prengki.
 
Namun demikian, untuk pelaksanaan tahap II masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma. Pihaknya memastikan akan segera melaksanakan pelimpahan setelah jadwal dari kejaksaan ditetapkan.
 
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Seluma menetapkan tiga orang tersangka, yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) sebagai Sekretaris Desa, dan LH (47) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan secara terstruktur dalam pengelolaan Dana Desa.
 
Modus yang digunakan antara lain penarikan dana dari rekening desa tanpa realisasi kegiatan, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan fiktif, mark up anggaran, serta pemalsuan dokumen guna memperkuat laporan keuangan palsu.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, JI selaku Kepala Desa berperan sebagai pengambil keputusan utama dan menguasai dana desa yang digunakan tidak sesuai peraturan. IS selaku Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam penyusunan laporan fiktif, termasuk pembuatan dan penggunaan stempel palsu untuk memanipulasi dokumen administrasi.
Penyidik juga mengungkap IS bersama LH menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi hingga mencapai Rp 50 juta. Sementara LH yang menjabat sebagai Bendahara Desa tidak menjalankan kewajiban perpajakan, turut mengatur dokumen palsu, serta ikut menikmati aliran dana yang diselewengkan.
 
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 577.531.265. Sebagai barang bukti, Polres Seluma telah mengamankan dokumen lengkap APBDes Tahun Anggaran 2024 serta uang tunai sebesar Rp 107.012.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Polres Seluma menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja persidangan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Seluma.(ctr)

Sumber: