90 Orang Pemilih Seluma Pindah TPS
--
PASAR TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, menyampaikan ada 146 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terhitung di awal bulan Oktober 2023. Sedangkan daftar pemilih keluar terdapat 90 orang.
BACA JUGA:Keunikan Mobil Mewah Sport Kelas Dunia: Kombinasi Performa, Gaya, dan Kemewahan
Divisi perencanaan data dan informasi KPU Seluma, Anang Ermadona mengatakan, terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober sekarang.
"Untuk di Seluma ada 146 orang yang masuk, dan yang ke luar terdapat 90 orang. Disebut DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar di salah satu TPS namun tidak bisa memilih di sana sehingga memilih akan memberikan suaranya di TPS lain," kata Dona, kemarin.
Bagi warga yang hendak pindah TPS atau saat pemungutan suara nanti berada di daerah lain silakan mengurus syarat administrasinya di tingkat PPS ataupun ke tingkat Kecamatan PPK. Dengan syarat warga wajib melengkapi dokumen KTP serta surat pindah.
"Warga bisa mengurus proses pindah ini ke PPS ataupun ke PPK, lengkapi syarat dokumen seperti KTP dan surat pindah. Sedangkan untuk formulirnya sudah disediakan oleh Panitia tingkat desa dan kecamatan," sambungnya.
BACA JUGA:Workshop Peningkatan Pemahaman Teknologi, Libatkan Pengelola Kepegawaian di Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Wisuda 11 AKBID Dihadiri Bupati BS, Saatnya Memberikan Kontribusi
Sumber: