90 Orang Pemilih Seluma Pindah TPS

 90 Orang Pemilih Seluma Pindah TPS

--

 

Ia mengingatkan, bila warga seluma ingin menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 5 surat suara, yakni DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Presiden. Maka warga itu harus Upgrade KTP dan semua administrasi sebelum tanggal 15 Januari 2024 mendatang.

"Proses dalam mengurus dokumen daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) ini batasnya hingga tanggal 15 Januari 2024 mendatang. Semua dokumen syarat itu bisa dilampirkan saat mengurus proses pindah memilih nantinya," pungkasnya.(adt)

 

Sumber: