Masa Tenang, Paslon Boleh Lakukan Bimtek Saksi
Ketua Bawaslu Seluma--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma Teddy Rahman dan Gustianto, baru melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertepatan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma kemarin (25/11). Ketua Pengawas Pemilahan Kecamatan (Panwascam) Seluma Edi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Posko pemenangan Paslon nomor urut 01 ini murni Bimtek saksi. Tidak ada embel-embel kampanye.
BACA JUGA:Game Klasik yang Makin HD di Akhir November 2024
"Kegiatan tersebut merupakan Bimtek saksi. Terkait dengan masa tenang, kami sudah sampaikan surat dan imbauan. Tentunya kami juga melakukan pengawasan yang intens. Dalam kegiatan tersebut kami pastikan murni Bimtek tidak ada embel-embel kampanye. Termasuk juga tidak ada atribut kampanye. Secara delegasi kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan hal ini," kata Edi, kemarin.
Tidak hanya itu, Edi menyampaikan Panwascam Seluma juga rutin melakukan patroli pada masa tenang sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Seluma. Dan diharapkannya dengan patroli itu hal yang melanggar atau dilarang pada masa tenang tidak terjadi di Kecamatan Seluma khususnya dan umumnya di Kabupaten Seluma. "Selama masa tenang kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli," jelasnya.
Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.
BACA JUGA:BRI Finance dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi
BACA JUGA:Kurangi Defisit, Banggar Lanjut Pembahasan RAPBD Seluma 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.(adt)
Sumber: