Beraksi di Lokasi Kuda Kepang, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa

 Beraksi di Lokasi  Kuda Kepang, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa

tersangka pencuri motor digebuk--

 

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal  363 Ayat (1) Ke -3 dan 5 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(ctr)

Sumber: