Beraksi di Lokasi Kuda Kepang, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa
tersangka pencuri motor digebuk--
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke -3 dan 5 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(ctr)
Sumber: