Resedivis Curanmor yang Spesialis Bobol Rumah, Segera Diadili

 Resedivis Curanmor yang Spesialis  Bobol Rumah, Segera Diadili

tersangka diserahkan ke jaksa--

 

 

SELEBAR - Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah dan konter yang kepergok oleh warga saat melancarkan aksinya, tampaknya segera diadili. Tersangka, yakni n RJ (16) Eks Pelajar warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota berkasnya telah selesai. RJ ini, walau masih di bawah umur, diketahui juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

 

 Selasa (23/7) siang, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

 

BACA JUGA: Cage-Free District, Prawirotaman-Tirtodipuran Yogyakarta Jadi Kawasan Bisnis Peduli Hewan

BACA JUGA:Pemilih di Daerah Perbatasan Seluma, Dipastikan Memilih Bila Ber-KTP Seluma Saat Pilkada 2024

Pantauan Radar Seluma, saat dilakukan pelimpahan terhadap RJ (Anak Pelaku). Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat dilakukan pelimpahan, telihat RJ diberikan pengawalan ketat oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Saat RJ digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Kita lakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap RJ terkait kasus perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap RJ. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Jeerix Andik Saputra, SH MH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).

 

Sumber: