Berbuat Terlarang ke Siswi SMP, Remaja Padang Peri Seluma Dituntut 6 Tahun
Ilustrasi pencabulan --
TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.id - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang remaja warga Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Yakni diketahui berinisialkan TA (19), pada saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Nonton Organ Tunggal, Warga Penago II Seluma Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:2 Motor Dan Doorprice Hadiah Jalan Santai Sudah Berdatangan
Dimana, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais dengan sidang tertutup. Terdakwa TA terbukti bersalah telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara.
"Untuk terdakwa, kita tuntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Serta Denda sebesar 100 juta, Subsider 6 bulan kurungan penjara," sampai JPU, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Terdakwa dikenakan pada Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis 19 Oktober. Dengan agenda Pledoi tertulis dari Penasehat Hukum," tegasnya.
Sumber: