Berbuat Terlarang ke Siswi SMP, Remaja Padang Peri Seluma Dituntut 6 Tahun

 Berbuat Terlarang ke Siswi  SMP, Remaja Padang Peri Seluma Dituntut 6 Tahun

Ilustrasi pencabulan --

 

Diketahui, jika aksi persetubuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terjadi pada Rabu (5/4) yang lalu sekitar Pukul 13.00 wib. Pada saat itu korban dihubungi oleh pelaku (terdakwa) yang saat itu sedang berada di rumah temannya yang berada di Desa Padang Peri, Kecamatan SAM. Terdakwa meminta korban untuk ke rumah rekan tersangka. Sampai dirumah rekan terdakwa, terdakwa membujuk anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dengan pujuk rayu pelaku hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri.

 

Usai mendapatkan laporan anggota Sat Reskrim Polres Seluma pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa berhasil dibekuk saat tersangka sedang berada di sebuah cucian motor yang berada di Desa Padang Peri. Terdakwa pun langsung digelandang ke Mapolres Seluma.

 

Terungkapnya aksi pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP di salah satu Kabupaten Seluma. Bermula pada saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anak korban yang mengalami perubahan perilaku.

 

BACA JUGA:Mobil Ferrari Putih Nomer 1 di Dunia Otomotif Keajaiban dalam Sejarah

BACA JUGA:Mobil Sport Ferrari Enzo Orange Kombinasi Kekuatan dan Kemewahan Harga Rp 60 Miliar

 

Lantaran curiga sehingga orang tua anak korban menanyakan kepada anak korban. Pada saat itulah anak korban menceritakan kepada orang tuanya jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka dan juga sering dimintai uang oleh tersangka. Mendapatkan cerita tersebut membuat orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)

Sumber: