Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan
Mentan masuk ke kantor--
Kedua tersangka ini ditugaskan SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar 4.000 dolar Amerika sampai dengan 10.000 dolar Amerika.
BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK Seluma, Capai 1.349 Orang! Pendaftaran Ditutup
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Seluma Terus Kejar Perekaman KTP
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://disway.id/read/732673/kpk-syahrul-yasin-limpo-cs-nikmati-aliran-uang-rp-139-miliar-hasil-setoran-pegawai-di-kementan/15
Sumber: