Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan
Mentan masuk ke kantor--
"Uang itu dikumpulkan dan didinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Nilainya sejumlah sekitar Rp 13.9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Johanis mengungkapkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut, merupakan meminta uang saat ada penempatan jabatan.
Ketika menjadi Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"Kemudian SYL membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis.
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu kemudian dijalankan oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Sumber: