Setubuhi Anak Bawah Umur dengan Ancaman, Pemuda Kaur Terancam 15 tahun
Tersangka pemerkosaan baju kaos putih --
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, penyidik unit Reskrim Polsek Talo melakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Surat Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo Diserahkan ke Mensetneg, Tak Bertemu Jokowi
BACA JUGA:Kendaraan Mewah Miliki Artis Indonesia Kecemerlangan di Jalan Raya
Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan HY (17) warga Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Talo saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka kita lakukan serah terima tahap II Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/VI/2023/SPK/SEK TALO/RES SELUMA, tanggal 21 Juni 2023. Perihal dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Kapolsek, jika kronologi kejadian dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah terjadi pada Minggu (11/6), sekira Pukul 17.00 Wib. Pada saat itu korban dijemput dirumahnya salah satu desa yang berada di Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma. Dengan menggunakan Travel yang dI pesan oleh tersangka untuk membawa korban ke Padang Guci.
Sekira pukul 21.00 Wib, korban tiba dan langsung dijemput oleh tersangka untuk di ajak ke rumah neneknya di Padang Guci. Kemudian disuruh istirahat. Tersangka pun menyusul dan mengajak untuk bersetubuh, namun korban menolak. Hanya saja korban di dorong dan pakaiannya di lepas. Hingga dI ancam kalau berontak akan ditampar. Sehingga menuruti kemauan pelaku. Korban sempat disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo untuk ditindak lanjuti.
Sumber: