4 Mantan Pejabat Kaur Diadili! Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur
Mantan pejabat Kaur Diadili--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id – 4 terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kabupaten kaur, mulai menjalani persidangan. Keempat mantan pejabat kaur ini, menjadi tersakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten kaur tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Tangisan dan Doa Abadi Rasulullah SAW untuk Umatnya: Bukti Cinta Tanpa Batas Hingga Akhir Hayat
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Double Cadin Mampu Segala Medan Menjadi Favorit di Indonesia
Ke 4 mantan pejabat ini, disidang pada Rabu 8 Oktoberv 2024 di Pengadilan tipikor Bengkulu.
Keempat terdakwa ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto serta mantan Kasubag Halim Zaend.
Keempat mantan pejabat ini, didakwa telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim Paisol, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kaur, Alfaribi. JPU membeberkan bagaimana keempat terdakwa bersama-sama menjalankan sejumlah modus untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Menurut dakwaan, para terdakwa mendirikan agen travel fiktif yang digunakan untuk membuat invoice dan dokumen perjalanan palsu.
Bahkan, terdapat laporan perjalanan dinas ke berbagai daerah yang sejatinya tidak pernah dilakukan sama sekali.
Sumber: