Terungkap Dalam Sidang, Ada Manipulasi Hotel dan Dana Rp200 Juta di DPRD Kaur

Terungkap Dalam Sidang, Ada Manipulasi Hotel dan Dana Rp200 Juta di DPRD Kaur

Dugaan manipulasi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur--

 

Bengkulu, Radarseluma.Disway.id – Dugaan manipulasi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Setwan DPRD Kaur di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 5 November 2025. 

BACA JUGA:KAI Logistik Ikut Purwokerto Velora 2025, Perkuat Pariwisata Dan Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

Fakta baru terungkap dari kesaksian mantan Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deni Setiawan, yang mengaku memanipulasi laporan hotel selama perjalanan dinas.

Dilansir dari Koran RB, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan sembilan saksi. Mereka antara lain Deni Setiawan, Merza, Rismadi, Baswidan, Burman, Irwanto Toher, Liasmawati, Tri Putra Wahyuni, dan Surono.

Deni mengungkapkan, dirinya kerap menggunakan dua sistem saat melakukan perjalanan dinas. Sebagian menginap di hotel yang ditunjuk agen travel, sebagian lagi di hotel lain dengan harga lebih murah agar masih ada sisa uang perjalanan.

“Saya kalau pergi hotel selalu berbeda. Pertama dari agen travel yang ditunjuk, kemudian saya cari hotel yang murah, biar ada untuk bensin,” ungkap Deni di persidangan.

BACA JUGA: Terdakwa TPPO di Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Ia menambahkan, dari lima hari perjalanan dinas, hanya satu malam menginap di hotel berbintang, sisanya di hotel biasa. “Perjalanan lima hari, satu malam di hotel bagus, sisanya di hotel biasa,” kata Deni.

Majelis hakim juga menyinggung salah satu anggota DPRD Kaur bernama Tri Putra, yang hingga kini belum mengembalikan dana perjalanan dinas sekitar Rp200 juta. 

Hakim memberikan dua opsi: mengembalikan uang negara atau disamakan dengan para terdakwa lain.

“Kembalikan kerugian negara atau bersama para terdakwa,” tegas Hakim Ketua Paisol.

Penasihat hukum terdakwa, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menilai keterangan para saksi memperjelas adanya pihak lain yang belum mengembalikan kerugian negara. 

Sumber: