Terdakwa TPPO di Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

 Terdakwa TPPO di Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Terdakwa TPPO --

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Z Ardin K (66) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akhirnya mencapai putusan. Pada Kamis, 6 November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa.

 

BACA JUGA:Daerah Industri, BSI Perkuat Penetrasi Keuangan Syariah di Jawa Timur

BACA JUGA: Antrean di SPBU Tais Semakin Panjang, Warga Keluhkan BBM Dibeli untuk Dijual Lagi

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, SH, dari Kejaksaan Negeri Seluma membenarkan putusan tersebut.

 

"Iya, terdakwa hari ini telah menjalani sidang putusan dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara," sampai Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma usai sidang.

 

Namun, Eko menyebut bahwa putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 296 KUHP, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

"Pasal yang diputuskan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan kami. Kami menuntut menggunakan pasal TPPO, namun hakim memutus berdasarkan Pasal 296 KUHP," jelas Eko.

Sumber:

Berita Terkait