Terdakwa TPPO di Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Terdakwa TPPO --
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan. Apakah akan melakukan upaya Banding.
BACA JUGA:Pemda BS akan Gelar Mutasi Eselon II, Tunggu Izin Mendagri
"Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Namun untuk sementara ini, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terlebih dahulu," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, kronologi kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah tersangka di Desa Ujung Padang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 27 Desember 2024, anggota Polres Seluma segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua pasangan pria dan wanita bukan suami istri berada di sebuah pondok di belakang rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku diarahkan oleh Z Ardin untuk melayani tamu dengan imbalan uang.
Dalam praktiknya, setiap pasangan dikenai biaya Rp250 ribu, di mana Rp50 ribu di antaranya diberikan kepada tersangka sebagai uang sewa kamar. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan difasilitasi langsung oleh terdakwa.
BACA JUGA: Vaksin HPR di Distan Seluma Gratis, Ada Pungutan Laporkan
BACA JUGA: Truk Fuso Tersangkut Kabel Hingga Tiang PLN Patah di Seluma, Akibatkan Macet Panjang
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pihak kejaksaan menilai masih perlu mempertimbangkan langkah banding sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan orang di Kabupaten Seluma.
Sumber: