4 Mantan Pejabat Kaur Diadili! Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur

4 Mantan Pejabat Kaur Diadili! Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur

Mantan pejabat Kaur Diadili--

Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD ikut dicatut dalam laporan kegiatan fiktif tersebut. 

 

BACA JUGA: Cadangan Devisa Menurun pada September 2025, Turun 1.3%

“Terdakwa didakwa berdasarkan pasal primair pada pasal 2 dan untuk dakwaan subsidair pada pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Dengan berbagai modus tersebut, negara mengalami kerugian Rp13 miliar,” kata Alfaribi dalam persidangan dikutip KORANRB.ID.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

 

Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Usai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Kalau melihat dari dakwaan secara formil itu sudah cukup, namun jika melihat dari segi materil, banyak yang harus dibuktikan dalam persidangan dengan agenda pembuktian nantinya,” ujar Sopian.

 

Ia menilai bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah soal proporsi kerugian negara yang dianggap belum sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

 “Pertama, kita soroti perihal kerugian negara, di mana klien kami itu dianggap memiliki kerugian sama padahal jabatan dan kedudukan mereka sangat berbeda. Hal itu akan kami buktikan di muka persidangan,” tutupnya.

BACA JUGA: Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

BACA JUGA:Geotab Ace, Asisten AI Generatif Pertama di Industri, Kini Hadir di Indonesia

 

Sumber: